Sudah pernah dengar tentang PPh Pasal 21 ? Atau sudah punya NPWP barangkali ? Atau bahkan sudah membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ? Bagi yang belum tau, artikel kali ini akan bercerita tentang PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi. Dasar hukumnya mengacu pada UU No 36 tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.PER-16/PJ/2016 tentang Pendapatan Tidak Kena Pajak. Objek pajak PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi baik yang dihasilkan dari usaha, menjadi karyawan, ataupun menjalani pekerjaan bebas. PPh Pasal 21 wajib dipotong sesuai tarif pajaknya dan dilaporkan di akhir tahin pajak dengan membuat SPT Tahunan.
Tarif pajak yang dikenakan dalam PPh Pasal 21 bersifat progresif, tergantung dari besaran penghasilan yang diterima. Adapun tarifnya sebagai berikut :
- Penghasilan lebih kecil atau sama dengan 50jt dikenakan tarif 5%
- Penghasilan diatas 50jt sampai 250jt dikenakan tarif 15%
- Penghasilan diatas 250jt sampai 500jt dikenakan tarif 25%
- Penghasilan diatas 500jt dikenakan tarif 30%
Tidak perlu khawatir dengan besarnya PPh Pasal 21. Terdapat PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang akan membantu mengurangi DPP atau dasar pengenaan pajaknya. Besaran PTKP yang telah ditentukan adalah : - 54jt per tahun atau 4,5jt per bulan untuk wajin pajak orang pribadi
- 4,5jt per tahun atau 375rb per bulan tambahan untum WPOP kawin
- 4,5jt per tahun atau 375rb per bulan untuk tambahan anggota keluarga sedarah atau keturunan yang menjadi tanggunganadi bagaimana ?
Sudah terbayangkan kira-kira berapa besarnya pajak yang akan dibayarkan ? Atau jangan-jangan malah nihi ? Oh iya, jangan lupa untuk menyetorkan SPT Tahunan maksimal bulan Maret setelah tahun pajak yang dilaporkan. Karena akan ada denda sebesar seratus ribu rupiah jika tidak melaporkan.
Semoga bermanfaat !
Malang, November 2019
PT. Fortuna iMARKS Trans
Lintang Januari