Sering nggak sih kalo teman-teman makan di cafe atau restoran terus dikenakan pajak 10% ? Biasanya kita menganggapnya sebagai PPn atau pajak pertambahan nilai. Tapi apa benar itu adalah PPn ?

Restoran bukanlah objek pajak dari PPn. Akan tetapi restoran merupakan salah satu objek pajak daerah. Pajak dipungut berdasarkan pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh restoran, cafe, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau catering. Besarnya pajak restoran adalah 10%. Besarannya inilah yang sering membuat pajak restoran dikira PPn karena sama-sama 10%.

Jika PPn dipungut oleh pemerintah pusat, maka pajak restoran dipungut oleh pemerintah daerah. Tidak semua restoran dikenakan pajak restoran. Restoran yang tergabung di hotek tidak perlu dikenakan pajak restoran. Restoran yang nilai perjualan kurang dari 200jt juga tidak wajib dikenakan pajak restoran. Subjek pajak restoran adalah konsumen atau orang yang makan dan membeli makanan dan/atau minuman di suatu restoran.

Bukti pemungutan pajak restoran akan disertakan di struk pembelian sebesar 10% dari total pembelanjaan. Jika di suatu restoran tidak menyertakan bukti pemungutan, makan harga yang tertera dianggap telah termasuk pajak.

Semoga bermanfaat !

Malang, November 2019
PT. Fortuna iMARKS Trans
Lintang Januari

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Go Top