Hai hai genks dimanapun kalian berada. Apa kabar semua ? Semoga selalu sehat dan bahagia yaa 😀 Tulisan saya kalinini, saya ingin berbagi sedikit pengetahuan saya tentang perpajakan yang ada di perusahaan. Penasaran ?


Sebenarnya banyak jenis pajak yang harus disetorkan dan dilaporkan oleh perusahaan. Namun kali ini saya ingin membahas tentang perusahaan yang memiliki omzet dibawah 4,8 Milyar Rupiah. Alasannya karena kebanyaman UMKM memiliki omzet dibawah 4,8 Milyar Rupiah. Selain itu, pajak ini merupakan pajak paling mudah untuk dihitung karena hanya memerlukan besaran omzet saja.

Peraturan pajak yang saya maksud adalah PP 46 tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan dengan penghasilan bruto dibawah 4,8 milyar rupiah wajib dikenakan pajak sebesar 1%. Namun, tahun 2018 membawa angin segar bagi para UMKM dimana PP 46 tahun 2013 digantikan oleh PP 23 tahun 2018 yang menyatakan bahwa UMKM dengan peredaran bruto dibawah 4,8 milyar rupiah hanya dikenakan pajak sebesar 0,5%.

Perlu diingat, peraturan pajak ini juga memiliki batas waktu penggunaannya. Untuk perusahaan perseorangan atau WP orang pribadi dapat memanfaatkan peraturan ini selama 7 tahun pajak. CV, badan, dan koperasi dapat menikmati peraturan ini selama 4 tahun pajak. Sedangkan untuk PT dapat menggunakan peraturan ini selama 3 tahun masa pajak. Setelah melewati batas waktu tersebut maka perusahaan telah dianggap mampu melaksanakan pembukuan dan telah dapat mengembangkan usahanya dengan baik dan akan dikenakan pasal 17 UU no.36 tentang pajak penghasilan.

Perlu diingat bahwa pajak merupakan salah satu elemen penting dalam keuangan. Jika tidak diperhatikan, bisa jadi menjadi batu sandungan di kemudian hari. Jadi jangan lupa untuk memikirkan atau berkonsultasi dengan ahlinya ya genks !

Malang, Oktober 2019
PT. Fortuna iMARKS Trans
Lintang Januari

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X
Subscribe to get 15% discount